Jadwal Penerimaan, Tabel Angsuran Biaya Studi, Rangkuman Info, dan lain-lain pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terkait klik disini.
Dalam rangka menjalankan amanat Konstitusi 45 NKRI Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, PTS tersebut menyelenggarakan Kuliah Kelas Karyawan ini serta menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Yakni memberi kesempatan segenap masyarakat tamatan/lulusan SLTA, D1, D2, D3, S1 (Sarjana) atau setingkat, dan lain-lain, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang begitu pula mempunyai keterbatasan finansial/keuangan, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana atau D3 / Diploma Tiga atau Pascasarjana / Magister (S2) pada jurusan yg diinginkan, secara patut dan berkualitas disesuaikan dgn keunggulan PTS tersebut
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan amanat Konstitusi 45 NKRI pasal 31 ayat (3).
Dan dlm hal Undang2 Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta dlm hal Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sementara itu sebagian warga negara terdapat masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (lebih-lebih pegawai / pekerja). Juga terdapat sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan finansial/keuangan.
Demikian juga dlm hal UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Serta pd Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn proses matang2 dan komitmen tinggi sehingga bisa membantu calon mahasiswa, dikarenakan selain dibantu dng subsidi silang, demikian juga diterapkan fasilitas untuk kemudahan mengangsur biaya studi, agar dapat mengangsur bulanan berdasarkan kekuatan mahasiswa. . . . . ➡ lihat semuanya
Tamatan/lulusan Kuliah Kelas Karyawan mampu memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan keilmuannya; bisa memanfaatkan ilmu; cakap dan terampil disesuaikan dng keilmuannya; dapat memecahkan problem secara logika, memanfaatkan data/informasi yg diadakan; bisa memakai konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; mampu mandiri di dalam hal kerja serta upaya; mampu aktif berperan-serta dlm hal kelompok kerja.
Jikalau mhs memperoleh penugasan lembur, atau kerja dgn sistem shift, penugasan kerja ke luar kota/negeri, dan lain-lain, maka melalui tata cara tertentu. mahasiswa/i tersebut diizinkan tidak menghadiri kuliah dlm beberapa pertemuan.
Mahasiswa/i yg kerja dgn sistem shift, tetap dapat mengikuti pendidikan tinggi dng baik. Sebab sistem pendidikannya dilaksanakan secara profesional serta berkualitas tinggi dng mengintegrasikan Kuliah Kelas Karyawan dan Perkuliahan Reguler, sehingga mahasiswa/i yg kerja dgn sistem shift bisa mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dng tata cara tertentu.
Kurikulum pendidikan dan tata cara belajar-mengajarnya didesain sebaik mungkin dng memakai Sistem Kredit Semester yg dilaksanakan dng ketrampilan (keterampilan) tinggi menyesuaikan bagi mereka yg telah kerja (karyawan / pegawai, profesional, pengusaha, dan lain-lain), sehingga mahasiswa/i yg mempunyai jadwal padat kerja masih tetap bisa menyelesaikan pendidikan tepat pada waktunya (sesuai masa studi).
Paling baik serta terpercaya dlm hal pelaksanaan Kuliah Kelas Karyawan, serta telah melaksanakan syarat-syarat paling penting untuk pelaksanaan program tsb, adalah :
Pelaksanaannya telah sesuai dng norma serta kode etik akademik.
Kurikulum, waktu kuliah, dosen, sistem pendidikan, dan lain-lain, berdasarkan yg dibutuhkan oleh dunia kerja
Tamatan/lulusan Kuliah Kelas Karyawan juga mampu berkomunikasi dng para pakar pada bidang keahlian yg heterogen serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri disesuaikan dgn keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru pada keilmuannya, serta menyelenggarakan penelitian.
Kompetensi dasar tamatan/lulusan Kuliah Kelas Karyawan adalah memiliki kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis begitu pula moral; mampu menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan secara konsisten maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan bisa secara konsisten belajar; di dalam hal menangani tiap problem, mampu mengungkap struktur dan inti masalah serta menetapkan prioritas tahapan penuntasan solusinya.
Mhs yg tidak lulus suatu mata kuliah, dapat mengulang mata kuliah terkait di semester / tahun berikutnya (kapan saja) tanpa ditarik biaya tambahan.
Di dalam hal menempuh pendidikan tinggi mahasiswa/i tetap memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, jadwal pelajarannya berkualitas, tidak jenuh, serta tidak bersinggungan/bentrok dng jadwal kerja.
Biaya pendidikan/kuliah Kuliah Kelas Karyawan (P2K/PKK, Program Kelas Karyawan) ini bisa mengangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan mahasiswa.
Perguruan Tinggi (PTS) unggulan serta terakreditasi; pelaksana P2K/PKK ini, selain milik masyarakat yg secara konsisten mendahulukan pentingnya kualitas pendidikan tingginya, demikian juga memiliki KOMITMEN SOSIAL. Lebih-lebih membantu calon mahasiswa di dalam hal membayar biaya studinya.
Biarpun begitu, PTS-PTS unggulan serta terakreditasi ini tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL. Antara lain membantu calon mahasiswa di dalam hal membayar biaya studinya dng memberi fasilitas untuk kemudahan mengangsur biaya studi, sehingga biaya pendidikan/kuliahnya dapat diangsur disesuaikan dng kekuatan mahasiswa.
Cara lain di dalam hal memberi bantuan biaya studinya, beberapa PTS memberi beasiswa kepada mahasiswa/i yg benar-benar mempunyai kesulitan finansial/uang.
Di bawah ini merupakan Total Pembayaran Pertama pada perguruan tinggi. (Untuk melihat tabel angsuran lengkap PTS, silakan klik nama PTS-nya)